PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Keywords:

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram; dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif; dan (2) Endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik.  Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui  pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

Buku:

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Ahmad Miru & Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, PT. Rajagrafindo Persada, 2008.

Atmoko Dwi, Bambang. 2012. Instagram Handbook Tips Fotografi Ponsel. Jakarta: Media Kita.

Firman Floranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan,CV Mandar Maju, Bandung, 2014.

H. Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2010.

Husni Syawalu, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.

Imam Syahputra, 2010. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, PT. Alumni, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Koentjoroningrat, 2000, Metode Penelitian, Cetakan 2, Ghalia Indonesia, Jakarta.

M. Arsyad Sanussi, E-Commerce Hukum dan Solusinya, PT. Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2007.

Mieke Komar, 2002. Cyberlaw: Suatu Pengantar, Bandung: ELIPS.

Munir Fuady, 2005. Kredit Macet, Rineka Cipta, Jakarta.

Onno Widodo Purbo, Mengenal E-Commerce, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

R. Soeroso, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Richardus Eko Indrajir, 2002, Konsep Manajemen Supply Chain, Grasindo, Jakarta.

Soerjono Soekamto, 2002. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI.

Subekti, 2001. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sukarmi, 2008. Cyber Law, Pustaka Sutra, Bandung.

Taufik Simatupang, 2004. Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Internet:

Https://id.m.wikipedia.org, diunduh hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018 jam 20.45 WIB.

Title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Issue: Vol. 4 No. 2 (2018): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Jul 25, 2019
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v4i2.9
Author Kantrey Sugiarto