Return to Article Details PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Download Download PDF