Return to Article Details
Dissenting Opinions Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Oleh Menteri Dalam Negeri Dikaitkan Dengan Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:137/PUU-XIII/2015)
Download
Download PDF