Dissenting Opinions Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Oleh Menteri Dalam Negeri Dikaitkan Dengan Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:137/PUU-XIII/2015)
- Articles
- Issue: Vol. 5 No. 2 (2019)
-
Published: Dec 16, 2019
Abstract
Downloads
Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera,Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu K ajian Teoritis dan Praktis Disertai Manualnya): Konsepsi Teoritis Menuju Artikulasi Empiris , (Jakarta: Prenada Media Group, 2009).
Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul General Theory of Law and State, sebagaimana dikutip dalam Maria Farida Indrati.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct), Kode Etik Hakim Dan Makalah Berkaitan, Pusdiklat MA RI, Jakarta, 2006.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian Dalam Negeri Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, cetakan ke-6, Februari 2010.
Soedikno Mertokoesumo, “Sistem Peradilan di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum FH-UII. No.9. Vol. 4 Oktober 1997
Sudikno Mertokusumo & A.Pitlo,1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, RajawaliPers, Jakarta, Maret 1985.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Nomor 157 Tahun 2009;Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
W. RiawanTjandra dan Kresno Budi Darsono, Legislative Drafting, Atma Jaya, Yogyakata, 2009.
www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/
Kantrey Sugiarto, Universitas Soerjo
Heru Drajat Sulistyo, Universitas Soerjo
Title | Dissenting Opinions Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Oleh Menteri Dalam Negeri Dikaitkan Dengan Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:137/PUU-XIII/2015) |
---|---|
Issue: | Vol. 5 No. 2 (2019): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Dec 16, 2019 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.38 |
Author |