Return to Article Details PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) Download Download PDF