PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles
- Issue: Vol. 9 No. 1 (2023)
-
Published: Jun 14, 2023
Abstract
Downloads
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku.
Muhammad Topan. 2009. Kejahatan Koorporasi Dibidang Lingkungan Hidup Persefektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Nusamedia, Bandung.
Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Rahman Syamsuddin. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Wacana Media, Jakarta.
Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Salim HS. 2015. Hukum Pertambangan di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.
Satichid Kartanegara. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah-Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Jarkta.
Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Tri Hayati. 2015. Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undanganlainya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
C. Sumber lainya:
Aprinisa, Bambang Hartono, Muhamad Bagas Ranata. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Oleh Aparatur Negara (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/Pn Kbu, Suara Keadilan, Vol. 23 No. 1.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar BahasaIndonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.
Lukmanul Hakim, Okta Ainita, Justicia Tessalonika Panjaitan. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor Vol. 2 No. 1. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance.
Mr. N.E. algra dan Mr. HRW. Gokkel. 2008. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk., Bina Cipta, Jakarta.
Suhariyono AR. 2009. Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang, Volume. 6 Nomor. 4, Jurnal Legisasi Hukum.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Title | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) |
---|---|
Issue: | Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Jun 14, 2023 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.207 |
Keywords: | Crime; , Mining Business; , Without permission. |
Author |