[1]
L. . Hakim, A. Zhuhri Febriansyah, and Aprinisa, “PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk)”, yust. merdeka. j. ilm. huk., vol. 9, no. 1, pp. 48–58, Jun. 2023.