[1]
D. Muti’ah and F. L. Mufid, “Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting”, yust. merdeka. j. ilm. huk., vol. 8, no. 1, pp. 1–9, Apr. 2022.