Djaelani, A. . and Kristiawant (2022) “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika ”, YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), pp. 14–21. doi: 10.33319/yume.v8i2.133.