Djaelani, Asrry, and Kristiawant. 2022. “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika”. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 8 (2):14-21. https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133.