Hakim, L. ., Zhuhri Febriansyah, A., & Aprinisa. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 48–58. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.207