Djaelani, A. ., & Kristiawant. (2022). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika . YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 14–21. https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133