[1]
Sugiarto, K. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum. 4, 2 (Jul. 2019). DOI:https://doi.org/10.33319/yume.v4i2.9.