[1]
Farkhani, F. 2019. Pemilihan Kepala Daerah Secara Tidak Langsung Dalam Perspektif Pegiat Dan Pelaksana Pemilu. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum. 5, 2 (Dec. 2019). DOI:https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.42.