[1]
Hakim, L. , Zhuhri Febriansyah, A. and Aprinisa 2023. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum. 9, 1 (Jun. 2023), 48–58. DOI:https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.207.