[1]
Muti’ah, D. and Mufid, F.L. 2022. Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum. 8, 1 (Apr. 2022), 1–9. DOI:https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.138.