Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Dalam Kepailitan Perusahaan Emiten
- Articles
- Issue: Vol. 6 No. 2 (2020)
-
Published: Sep 29, 2020
Abstract
Downloads
A. Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2004, Kepailitan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Carl Jiachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum perspektif Historis, Nusamedia, Bandung.
Darmadji, Tjiptono, dan H. M. Fachruddin, 2006 , Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
John Rawls, 1973, A theory of Justice, London : Oxford University Press, alih bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006, Teori keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady. 2001. Pasar Modal Modern(TinjauanHukum). PT. Citra Aditiya Bhakti, Bandung.
M. Fachruddin, 2001, Hukum Pasar Modal, Citra Adiya Bakti, Jakarta.
S. Husnan. 1992. “Efisiensi Pasar Modal Indonesiaâ€, Jurnal Ekonomi Indonesia, 24 April.
Siti Anisah, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Studi Putusan-Putusan Pengadilan, Total Media, Yogyakarta.
UsmanMarzuki,dkk, 1999, Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit
Krista Yitawati, Universitas Merdeka Madiun
Hery Sumanto, Universitas Merdeka Madiun
Title | Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Dalam Kepailitan Perusahaan Emiten |
---|---|
Issue: | Vol. 6 No. 2 (2020): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Sep 29, 2020 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v6i2.58 |
Author |