Hukum Konservasi Sumber Daya Alam : Studi Konsep Desa Konservasi Berbasis Kearifan Lokal
- Articles
- Issue: Vol. 6 No. 1 (2020)
-
Published: May 4, 2020
Abstract
Downloads
A. Buku
Arief Barda Nawawi. 2009. Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia. Makalah Kuliah Umum pada Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UBH : Padang.
Departemen Kehutanan. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: Departemen Kehutanan.
Kementerian Kehutanan. 2011.Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi. Kementerian Kehutanan: Jakarta.
Nugroho, Sigit Sapto. 2017. Hukum Kehutanan: Konstruksi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat. Kafilah Publishing: Solo.
____, Anik Tri Haryani, Farkhani, 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka: Surakarta
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum. Genta Publishing: Jogjakarta.
Santosa, Andri. 2009. Konservasi di Indonesi: Sebuah Potret Pengelolaam dan Kebijakan . Pokja Kebijakan Konservasi. Jakarta.
B. Jurnal
Agbogidi, OM, dan Ofuoku, AU. Forestry Extension: Implications for Forest Protection (review). International Journal of Biodiversity and Conservation.Volume 1 Nomor 5 Tahun 2009.
Negara, Purnawan Dwikora. Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Kontribusi Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. IV. No. 2. November 2011.
Nugroho, Sigit Sapto Dan Nur Dewi Setyowati. Model Pengembangan Desa Konservasi Berbasis Pendayagunaan Potensi Lokal Kawasan Lindung Lereng Gunung Wilis Kabupaten Madiun Jawa Timur. Jurnal Sosial Volume 15 Nomor 2 September 2014.
Ristianasari, Pudji Muljono, dan Darwis S. Gani. Dampak Program Pemberdayaan Model Desa Konservasi Terhadap Kemandirian Masyarakat: Kasus Di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Lampung .Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 10 No. 3 September 2013.
C. Website
Abdon Nababan. Kearifan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia di Masa Mendatang.dalam http://www.aman.or.id, diakses tgl. 29 oktober 2019.
Anonim.https://docplayer.info/51554481-Kerangka-berpikir-dan-hipotesis kerangka-berpikir.html. Diakses pada tanggal 29 oktober 2019. Abdon Nababan. Kearifan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia di Masa Mendatang.dalam http://www.aman.or.id, diakses tgl. 29 Oktober 2019.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.21/Menhut-II/2010 tgl. 5 Mei 2010 Tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees).
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 16/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kehutanan. Jakarta: Kementerian Kehutanan.
Mohammad Choirul Anam, Universitas Merdeka Madiun
Asa Barno Happy Ramadhani, Universitas Merdeka Madiun
Bagas Sukmo Anggoro, Universitas Merdeka Madiun
Maya Ariska Sri Dewi, Universitas Merdeka Madiun
Raynaldo Adwisa Pradita, Universitas Merdeka Madiun
Ganesya Wahyu Aji Aryasatyani, Universitas Merdeka Madiun
Sigit Sapto Nugroho, Universitas Merdeka Madiun
Title | Hukum Konservasi Sumber Daya Alam : Studi Konsep Desa Konservasi Berbasis Kearifan Lokal |
---|---|
Issue: | Vol. 6 No. 1 (2020): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | May 4, 2020 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v6i1.50 |
Author |