EKSISTENSI MEREK JASA TERKENAL DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Keywords:

Abstract

Trademark as an Intellectual property rights  is a sign to distinguish between a product of goods or services in trade activity. In Explanation part of Article 21 paragraph (1) letter b Trademark Laws 2016, famous Trademark should be considered or can be characterized by: a. basic knowledge of the community towards the Trademark; b. Trademark reputation was earned through a vigorous campaign and spacious; c. trademark registration in several countries and the company's investments in other countries. Trademark Laws does not distinguish between the well-known trademark and famous Trademark. So that both well-known and famous trademark are still referred to as well-known trademark. Legal violations of trademark can be carried out by legal effortKeywords: well-known Trademark, famous Trademark,  and Legal Efforts

Downloads

Download data is not yet available.

A. BUKU

Casavera, 2009, 8 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta

Djamal, 2009, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Gifford, Donald G., 2007, Legal Negotitation : Theory and Practice, Second Edition, Edward M. Robertson Research Professor of Law University of Maryland, American Casebook Series, Thomson West.

Hasibuan, H.D. Effendy, 2003, Perlindungan Merek, Penerbit Pasca Sarjana UI, Jakarta.

Jened, Rahmi, 2000, Implikasi Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) Bagi Perlindungan Merek, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya..

_________, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI) Edisi 1 Cetakan ke-1, Penerbit Rajawali Pers PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_________, 2015, Hukum Merek dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenada Media Kencana, Jakarta.

Margono, Suyud,2002, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, PT. Gramedia Widyasarana Indonesia, Jakarta.

Purba, Achmad Zen Umar,2005, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung: Alumni.

Rahmadi, Takdir, 2016, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta..

A. SKRIPSI, TESIS, DESERTASI

Jati, Wahyu Indah,2008, Pemboncengan Reputasi Merek Terkenal Yang Belum Terdaftar, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

B. JURNAL DAN ARTIKEL

Dialog, Bias Lintang. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Tulis pada Media Internet, Kuningan:Unifikasi, 2015.

Kanesarajah, Vasheharan, Protecting and managing Well-Known Trademarks, International Trademark Association, Thomson Scientific,2007.

Rahmah, Mas, Perlindungan Hukum Merek Menurut UU 15/2001, Yuridika, Vol. 19 No. 5, September 2004.

Sudjatmiko, Agung, Tanggung Gugat Akibat Pelanggaran Passing Off dalam Hukum Merek, Jurnal Yuridika Vol. 25, 2010.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement under Annex 1C of the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization, signed in Marrakesh, Morocco on 15 April 1994 disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1486/K/1991.

Yurisprudensi Makhamah Agung RI No. 279 PK/ Pdt/1992.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 29 Desember 2015.

D. INTERNET

Inter-Continental Hotels Group, Our History, (https://www.ihgplc.com/about-us/our-history), diakses melalui Komputer, Browser Mozilla Firefox, pada hari Kamis, 26 Januari 2017, pukul 12.50.

Purwoleksono, Didik Endro, Langgar Merek, Pemilik Korporasi dapat Dijatuhi Pidana, Artikel Online pada Harian Surabaya Pagi, diakses pada tanggal 15 Februari 2017. (http://www.surabayapagi.com/read/45265/2010/03/19/Langgar_Merek,_Pemilik_Korporasi_Dapat_Dijatuhi_Pidana_.html


Title EKSISTENSI MEREK JASA TERKENAL DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Issue: Vol. 6 No. 1 (2020): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: May 4, 2020
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v6i1.44
Author Nanda Riwanto