Effectiveness Of Implementing Rehabilitation Of Narcotics Criminals In An Effort To Prevent The Risk Of Recidivism And Overcrowded Residents In Correctional Institutions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles
- Issue: Vol. 12 No. 1 (2026)
-
Published: Jun 2, 2026
Abstract
Introduction to the Problem: The implementation of rehabilitation at the Class IIA Madiun Youth Penitentiary is one of the author's chosen locations for research on the rehabilitation process and the inhibiting factors in drug rehabilitation, as stipulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This research is intended to be an effort to prevent recidivism and inmate overcrowding.
Purpose/Study Objectives: The implementation of rehabilitation at the Class IIA Madiun Youth Penitentiary has been effective in preventing overcrowding and recidivism and inhibiting factors for the implementation of narcotics rehabilitation at the Class IIA Madiun Youth Prison.
Design/Methodology/Approach: The research approach used in this study is a sociological legal approach. The data sources used are primary and secondary. Primary data in this study will be obtained from interviews and observations of the research subjects and related parties. Secondary data will be obtained from document or literature studies sourced from regulations, journals, books, guidelines, and other sources related to the research topic.
Findings: The implementation of this program has been adjusted to several relevant regulations, which will later serve as references and guidelines. Currently, there are obstacles encountered in its implementation. The biggest obstacles lie in regulations and supporting infrastructure for the program. To overcome these obstacles, the Class IIA Madiun Youth Prison has developed a method that will serve as a shared guideline for implementing the rehabilitation of drug inmates.
Paper Type: Research Article
Downloads
REFERENCES
Books
Alamanda, Kanaya, Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Rahma Media Pustaka Surakarta, 2018.
Anwar, Umar, Strategi Keamanan Penjara: (Pendekatan Teori Sun-Tzu), Rajawali Pers, Depok, 2018.
Awaloedin, Djamin, Manajemen Sekuriti di Indonesia, Buku panduan: Crime and Loss Prevention, YTKI PPSDM, Jakarta, 2015
Bachtiar, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Dwidja, Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Refika, Bandung, 2013.
E.Y. Kanter & S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Bandung, 1982.
Eddyono, Widodo, Supriyadi, dkk, Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktek Peradilan. Intitue for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2016.
Ekaputra, Mohammad & Abul Khair, System Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010.
Friedman, Lawrence M., The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Ishaq, Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2014.
Lisa, Juliana FR, & Nengah Sutrisna W, Narkoba, Psikotropika, dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta, 2020.
Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik: Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2012.
Marzuki, Mahmud, dan Peter, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Mudzakkir, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2008.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Cet. I, Armico, Bandung, 1984.
Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresco, Bandung 1989.
Rahardjo. M., Desain Penelitian Studi Kasus (Pengalaman Empiris), 2017.
Santoso, Bayu, Buku Ajar Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, CV Sagung Seto, Jakarta, 2015.
Setiady, Tolib, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta Bandung, 2010.
Setiyawati, Buku Seri Bahaya Narkoba, PT. Tirta Asih Jaya, Jakarta, 2015.
Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Simon, Josias, dan Thomas Sumaryo, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Sujono, A.R. dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, Jakarta, 2013.
Supramono, Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009. Tarigan, Irwan Jasa, Narkotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta, 2017.
Surianto, & Madiong, B., Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan: Modal Manusia Yang Tersembunyi di Rutan, CV. Sah Media, Jakarta, 2018.
Taufik, Moh, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.
Teguh, Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Ummu, A, Apa Itu Narkotika dan Napza, ALPARIN, 2019.
Yulia, Rena, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan,: Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Journal
Amanda Maudy, Humaedi Sahadi, dan Santoso Meilanny B, “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse)”, Jurnal Penelitian PPM, Volume 4 Nomor 2, 2017.
Badri, Muhammad, “Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Volume 16 Nomor 3, 2016.
Cahya Wulandari, “Kebijakan Kriminal Non Penal dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif Melalui Internet), Jurnal Volume 15 Nomor 2, Desember, 2020. hlm 228-241.
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Jurnal, Volume 8 Nomor 1, Januari-Maret, 2014.
Dita Kurniasari, “Analisis Data Adalah: Mengenal Pengertian, Jenis, Dan Prosedur Analisis Data”
Erwin Ubwarin, Pendidikan Budaya Hukum Anti Korupsif, https://fh.unpatti.ac.id/pendidikan-budaya-hukum-anti-korupsi/
Evita Vibriana, Setyanto, dkk, “Pelatihan Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja Terhadap Manajemen Keuangan”, Jurnal ABDIMAS Volume 2 Nomor 2, April 2021. hlm 61-67.
Famery S.S., dan Patuju L., “Residivis Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum Volkgeist (Mimbar Pendidikan Hukum Nasional), Volume 1 Nomor 1, 2016.
Gani, S., “Therapeutic Community (TC) pada Residen Penyalah Guna Narkoba di Panti Social Marsudiputra Dharmapala Inderalaya Sumatera Selatan”, Jurnal Konseling Dan Pendidikan, Jurnal, Vol 1 No. 1, Mei 2019.
I Made Subantara, A A. Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani, “Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali”, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2020.
Ibrahim Nainggolan, “Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalakan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika”, Jurnal Edutech, Volume 5 Nomor 2, 2019.
John Kenedi, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare)”, Jurnal, Volume 7 Nomor 1, Januari, 2017. hlm 10.
John Kenedi, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare)”, Jurnal, Vol 7 No. 1, Januari 2017.
La Patuju & Sakticakra Salimin Afamery, “Residivis Dalam Prespektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum Volkgest. Volume 1 Nomor 1, 2016.
Moch Agung Bachtiar, “Strategi Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Residivis Narkotika”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 7 Nomor 1, 2020.
Muji Tamha Mahesa, “Pelaksanaan Rehabilitasi Narkoba Bagi Narapidana Kasus Narkotika Dalam Mencegah Resiko Residivisme (Studi Kasus Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbau)”, Skripsi, Program Bimbingan Kemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok 2021.
Nurdin Bakri & Barmawi, “Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami di Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh”, Jurnal Psikoislamedia, Volume 2 Nomor 1, 2017.
Oksidelfa Yanto, “Problematika Pemberlakuan Hukuman Mati Terhadap Bandar Narkoba Di Indonesia”, Jurnal Volume 5 Issue 1, Agustus 2022.
Putri Herdriani dan Palupi Lindiasari Samputra, “Pengaruh Layanan Rehabilitasi Narkotika terhadap Kualitas Hidup Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal, Vol 21.No. 3, Oktober 2021.
Raharni, Idaiani, S., Isfandari, & Irmansyah, “Relapse in Drugs, Psychotropic, Addictive Abuse Post Rehabilitation: “Policy and Prevention Programs.”
,
Rasdianah & Fuad Nur, “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitsi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Jurispudentie Volume 5 Nomor 2, 2018.
Reki K. Koropit, “Penegakan Hukum Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal, Vol 7 No. 8, Agustus 2019.
Sefrina, F., & Latipun, ”Hubungan Dukungan Keluarga dan Keberfungsian Sosial pada Pasien Skizofrenia Rawat Jalan”, Jurnal, Vol. 04, No.02, Agustus 2016.
Suparno, Naib, Aria Dimas Harapan, Suhendar, Nursolihi Insani, “Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Dalam Keberlangsungan Kehidupan Sosial ditinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 1 Nomor 1, Januari 2022.
Tuti Khairani Harahap, “et al, Metodologi Penelitian Pendidikan”, Klaten: Tahta Media Group, 2021.
Winda Rizkidawati, “Analisis Kriminologis Narapidana Residivis Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu”, Skripsi, Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, 2021.
| Title | Effectiveness Of Implementing Rehabilitation Of Narcotics Criminals In An Effort To Prevent The Risk Of Recidivism And Overcrowded Residents In Correctional Institutions |
|---|---|
| Issue: | Vol. 12 No. 1 (2026): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
| Section | Articles |
| Published: | Jun 2, 2026 |
| DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v12i1.368 |
| Keywords: | Rehabilitation,, Prisoners,, Recidivism,, Overcrowded |
| Author |




