Dampak Perkawinan Yang Tidak Dicatat
- Articles
- Issue: Vol. 5 No. 2 (2019)
-
Published: Dec 16, 2019
Abstract
Downloads
A. Buku:
H.S.A. Al Hamdani, 2002, Risalah Nikah, Jakarta, Pustaka Amani.
J.Satrio, 2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan anak Dalam Keluarga, Bandung, Citra Aditia Bakti
Mohd. Idris, 2000, Hukum Perkawinan,Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika.
Neng Djubaedah, 2010, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika.
Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Yogyakarta, Liberty.
Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta.
B. Jurnal:
Endang Ali Ma’sum, 2013, Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dan Problematikanya, Jurnal Musawa, Vol.12 No.2 Juli 2012.
Siah Khosyi’ah, 2015, Akibat Hukum Perkawinan Tidak dicatat Terhadap Istri dan Anak atas Hak kebendaan Menurut Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Asy-syari’ah, Vol. 17 No. 3 Desember 2015.
C. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adnimistrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
D. Keputusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-VIII/2010, dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang diajukan oleh aisyah Muchtar alias Machica Muchtar dan Muhammad Iqbal.
Sarjiyati Sarjiyati, Universitas Merdeka Madiun
Yuni Purwati, Universitas Merdeka Madiun
Title | Dampak Perkawinan Yang Tidak Dicatat |
---|---|
Issue: | Vol. 5 No. 2 (2019): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Dec 16, 2019 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.33 |
Author |