Peran Dan Hambatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Dalam Mengendalikan Peredaran Minuman Beralkohol


Abstract

This study aims to determine the role, obstacles and efforts of the Madiun City Pamong Praja Police Unit in carrying out the enforcement of local regulations related to the circulation of alcoholic beverages. This research uses the Empirical Legal Research Method, with primary data sources from interviews and observations at the Civil Service Police Unit and one of the cafes that sells alcoholic beverages in Madiun, as well as secondary data sources, namely Regional Regulation No. 8 of 2017 concerning Control of Alcoholic Beverage Distribution and Retribution for Alcoholic Beverage Sales Location Permits. SatpolPP Madiun City plays a role in carrying out the enforcement of local regulations related to the distribution of alcoholic beverages in Madiun City by carrying out routine operations together with the Madiun City Police with the Criminal Investigation Sub-field which is approximately ten to fifteen operations every month based on the budget that has been approved by the DPRD. The obstacles faced are sourced from within the institution's own organisation or Internal and sourced from outside the organisation or External. Satpol PP Madiun City makes several efforts in various ways, including Satpol PP is required to work with what infrastructure has been provided, Satpol PP tries to carry out its work duties according to the applicable SOP, on call when suddenly required to carry out its work duties.

Downloads

Download data is not yet available.

Anangsyah, 2000, Pengaruh minuman Beralkohol Bagi Tubuh Manusia, Erlangga Surabaya

Anisa, 2019, “Analisis Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru”, skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Abdulkadir Muhammad, 2004, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, Bandung, Citra Aditya Bakti

Desti Nora Rintasari, Adimas Bagus Mahendra, dan Muchamad Chanafi , “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Magelang”, Amnesi Jurnal Hukum, Vol.1 No.2, Tahun 2019

Josef Riwu, 2002, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan VI, Jakarta

I Nyoman Sadhu Bramanta, Ida Ayu Putu Widiati, Luh Putu Suryani, “Pemberian Izin Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 1, Juli 2020, hal. 123, DOI: https://doi.org/12.22225/jph.1.1.2169.120-127

Marchya Odetha Cessarina Kandow, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras di Kabupaten Blitar”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 31, 2013

Ni’matul Huda, Jamaludin Ghafur, dan Ali Ridho, “Urgensi Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22 No. 1, Januari 2015

Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Alkoholisme: Paparan Hukum dan Kriminologi, Penerbit Remadja Karya Bandung

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2010, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Rajawali Pers, Jakarta

Teguh Satyo P, Ngabiyanto, Sunarto, “Peran Satpol PP dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Peredaran Minuman Beralkohol (Studi Di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas”, Jurnal Unnes Political Science journal, Vol. 1 No. 1 Januari, 2017

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peratuuran Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Title Peran Dan Hambatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Dalam Mengendalikan Peredaran Minuman Beralkohol
Issue: Vol. 10 No. 1 (2024): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: May 16, 2024
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v10i1.263
Keywords: Role, Obstacles, Alcoholic Beverages, Pamong Praja Police Unit
Author
  • Krista Yitawati
  • Meirza Aulia Chairani
  • Bambang Sukarjono
  • Abednego Aprillino