Aspek Hukum Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia


Abstract

Land is a natural resource that is very important for human life, both directly and indirectly, directly such as being used as a place to live, to grow crops, to as an investment business. The importance of the function of the role of land requires strict regulations governing land use in order to avoid things that deviate. Land certificates are also required as proof of land ownership. Current technological developments make it easier for humans in all their activities, in the land sector now land certificates have undergone a change from what were originally in the form of physical documents to now electronic ones. This study discusses the legal aspects of electronic certificates in the land registration system in Indonesia. The method used is the normative juridical method, namely library law research which is carried out by examining library materials or mere secondary data. The results of the study show that Electronic Land Certificates are certificates issued in the form of electronic documents using an electronic system. The legal policy of mandatory electronic land certificates Land Registration in Indonesia is a regulation issued by the Ministry of ATR/Ka.BPN to improve services in the land sector in order to provide legal certainty and legal protection for owners.

Downloads

Download data is not yet available.

A. Jurnal

Alwajdi, Muhammad Farid, ‘Pengaturan Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Hukum Pertanahan Dan Usaha Meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha Pada Masa Pandemi Covid-19’, Jurnal Pertanahan, 11.1 (2021), 40–53 <https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.39>

Andari, Dwi Wulan Titik, and Dian Aries Mujiburohman, ‘Aspek Hukum Layanan Sertipikat Tanah Elektronik’, Al-Adl?: Jurnal Hukum, 15.1 (2023), 154 <https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.7367>

Januar, Iqbal Dwi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah’, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 25.10 (2019), 4

Monalu, Tiffany J, Tommy F Sumakul, and Meiske T Sondakh, ‘Kedudukan Yuridis Penerbitan Sertipikat Tanah Ke Sistem Elektronik Sebagai Janinan Keamanan’, Lex Privatum, 11.2 (2023)

Nafan, M, ‘Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 (2022), 3342–55

Ode, Wa, Fadilah Yusuf, Juajir Sumardi, and Hasbir Paserangi, ‘PERAN NOTARIS DALAM PROSES PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI The Role of the Notary in the Process of Issuing Electronic Certificates Based on Information Law And Electronic Transactions Wa Ode Fadilah Yusuf ISSN 2252-72’, 4.1 (2015), 67–73

Setiawan, Ahmad Budi, ‘Studi Standardisasi Sertipikat Elektronik Dan Keandalan Dalam Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik’, Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 12.2 (2015), 119 <https://doi.org/10.17933/bpostel.2014.120204>

Sholeh, Muhammad Chafi, ‘Analisis Yuridis Resiko Pemalsuan Terhadap Pengadaan Sertipikat Elektronik Di Indonesia’, 2021, 1517–43

Silviana, Ana, ‘Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia’, Administrative Law and Governance Journal, 4.1 (2021), 51–68

Wicaksana, Arif, and Tahar Rachman, OPTIMALISASI INFORMASI PELAYANAN TANAH AKHIR PEKAN (PELATARAN) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2018, III <https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf>

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (untuk selanjutnya disebut UUPA)

Pasal 15 UU ITE (Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab menyelenggarakan sistem elektronik yang andal dan aman)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (untuk selanjutnya disebut PP Pendaftaran Tanah)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (untuk selanjutnya disebut Perpres tentang Sistem Pemerintahan-El)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (untuk selanjutnya disebut Permen tentang TTD-El)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (DICABUT)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (untuk selanjutnya disebut Permen tentang HT-El)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik (untuk selanjutnya disebut Permen tentang Layanan-El)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (untuk selanjutnya disebut Permen tentang Sertipikat-El)

Title Aspek Hukum Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Issue: Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Aug 3, 2023
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.226
Keywords: Sertipikat, E-Certificate, Land, Land Registration
Author
  • Nizam Zakka Arrizal
  • Muhammad Ali Fauzi