KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN MADIUN


Abstract

Abstract— Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun dan menganalisis perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif merupakan suatu kegiatan penelitian hukum yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang tengah dihadapi dengan menemukan suatu kebenaran koherensi. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, Dimana sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilakukan analisis bahan hukum secara dedukdif dari sesuatuyang umum menuju ke khusus dan bersifat preskriptif melalui metode penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian pelaksaanaan PTSL di Kabupaten Madiun berpengaruh positif terhadap terciptanya tertib pertanahan, yaitu tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, ditunjukkan dengan banyaknya bidang tanah yang telah mampu disertipikatkan dalam proses PTSL. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas hukum dan kesadaraan hukum masyarakat meskipun dalam pelaksanaan  PTSL masih ditemukan beberapa kendala baik internal maupun eksternal dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN akan menjadi bukti dan dapat menjadi alat pembuktian di pengadilan. UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, memberikan perlindungan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Untuk dapat menjadi pembuktian yang mutlak, berdasar Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

VI. DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Haryanti, I, 2021, Efektifitas Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Secara Massal Melalui Program PTSL Dalam Memberikan Kepastian Hukum [Studi di Kabupaten Grobogan], (Semarang:Universitas Islam Sultan Agung).

Haryanti, I, 2021, Efektifitas Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Secara Massal Melalui Program PTSL Dalam Memberikan Kepastian Hukum [Studi di Kabupaten Grobogan], (Semarang:Universitas Islam Sultan Agung).

Isnaeni, Moch, 2016, Hukum Benda dalam Burgelijkt Wetboek. (Surabaya: Revka Petra Media).

Kuswanto, Heru, 2021, Hukum Pendaftaran Tanah Di Era Digital, (Klaten: Lakeisha)

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana).

Mertokusumo, Sudikno, 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Ed. 2 Cet 2, (Yogjakarta :Liberty)

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, Farkhani, 2020, Metodologi Riset Hukum, Lakeisha, Klaten.

____, Sigit Sapto I Wayan K.J.U, 2022, Pokok-Pokok Hukum Agraria Indonesia, (Klaten: Lakeisha)

Rahardjo, Satjipta, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti).

_____, 2009, Hukum Dalam Jagad Ketertiban, (Jakarta:UKI press).

Rato, Dosmiskus, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, (Yogyakarta:PT Presindo).

B. Jurnal

Agung, I. (2010). Perspektif Multidimensional Pendidikan Pembangunan Berkelanjutan: Pemikiran Awal Konsep dan Penerapan. Jurnal Pendidikan dan Ardani,, Yusriyadi, Y., & Silviana, 2022, “Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494-512.

Karini, E, 2018, “Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dan Peranan Panitia Ajudikasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah”. Jurnal Asas, 10(1).

Kartiwi, & Hasyim, 2019, “ Implementasi Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Garut”. Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora (Jisora), 2(2), 43-53.

Mujiburohman, Dian Aries. 2018. ‘Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)’, BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4.1: 88–101

Petriella, Yanita. 2020. ‘Kementerian ATR/BPN Berhasil Selesaikan 5.470 Kasus Sengketa Tanah’, Ekonomi.Bisnis.Com, ed. by Lil Sunardi <https://ekonomi.bisnis.com/read/20211006/47/1451111/kementerian-atrbpn-berhasil-selesaikan-5470-kasus-sengketa-tanah> [accessed 20 August 2021]

Sahono, L., 2012, “Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya”. Perspektif, 17(2), 90-97.

Sari, A. K, 2022, “ Peraturan Hukum Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL)”. Jurnal Regionomic, 4(2), 26-32.

Wardhani, Shinta Novi, and Rusdianto Sesung. 2018. ‘Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah’, Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21.1: 61–84

Yana, Wily, Adji Suradji Muhammad, and Edison Edison. 2020. ‘Efektivitas Reformasi Agraria Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bintan’, Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 8.2: 133–46

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok- Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Title KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN MADIUN
Issue: Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Jun 14, 2023
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.220
Keywords: Perlindungan Hukum, sertifikat,, PTSL.
Author
  • Aqsa Rajasa
  • Slamet Suhartono