TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA "MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PENAMBANGAN" (Studi Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN.Smr)


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar terjadinya pertambangan ilegal di Samarinda dan untuk menganalisis penerapan izin serta sanksi terhadap pelaku usaha tambang ilegal dalam putusan 312/Pid.Sus/2019/PN Smr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan. Dasar terjadinya pertambangan illegal di Samarinda didasari oleh beberapa aspek yaitu ekonomi, sosial, dan regulasi. Aspek ekonomi membahas mengenai kebijakan birokrasi yang dianggap mahal,sulit, dan memakan waktu. Aspek sosial membahas mengenai kurangnya pengetahuan masyarakat awam terkait izin usaha pertambangan. Dan aspek regulasi membahas adanya aturan yang berubah-ubah menimbulkan tambang ilegal sebagai akibat dari regulasi yang tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dalam putusan 312/Pid.sus/2019/PN Smr menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak menerapkan izin pertambangan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sehingga majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 1 (satu) bulan sebagaimana merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Pemberian sanksi terhadap pelaku tambang ilegal ini masih berfokus pada pemberian sanksi pidana pokok yang dimana hal ini jarang memberikan efek jera bagi pelaku sehingga pemberian sanksi terhadap pelaku tambang ilegal ini dapat dilakukan dengan adanya pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu misalnya berupa dicabutnya izin usaha tambang sehingga tidak boleh lagi beroperasi. Hal ini dapat menjadi sebuah terobosan hukum dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Farid, Z. 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.

Fajar, M Dan Achmad, Y. 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Hamzah, A. 1991, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Huda, C. 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Raharjo, Satijpto. 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung:Sinar Baru.

Soekanto, Soerjono Dan Mahmudji, Sri. 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Absori, A., Yulianingrum, A. V., Hasmiati, R. A., & Budiono, A. (2022). Government Policies for the Natural Resource Management of Minerals and Coal Based on Social Welfare. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 20(1).

Absori, A., Yulianingrum, A. V., Dimyati, K., Harun, H., Budiono, A., & Disemadi, H. S. (2021). Environmental Health-Based Post-Coal Mine Policy in East Borneo. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 9(E).

Asnawi, M. I. (2019). Implikasi Yuridis Pengelolaan Pertambangan Dalam Aspek Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1).

Fitriyanti, R. (2018). Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi. Jurnal Redoks, 1(1).

Irmawan, A., Absori,S.H., & Harun, S.H. (2020). Komparasi Hukum Perijinan Pertambangan Di Indonesia Dalam Perspektif Welfare State (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Kotijah, S. (2012). Pengaturan Hukum Pengelolaan Pertambangan Batubara Secara Berkelanjutan di Kota Samarinda. Yuridika, 27(1).

Liyus, H., Rahayu, S., & Wahyudhi, D. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia. Inovatif| Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).

Maldini, R. (2019). Perbandingan Sistem Pemidanaan Di Belanda Dengan Di Indonesia Dalam Upaya Penanggulangan Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas).

Pandiangan, H. F. Y. (2022). Tinjauan Yuridis Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Sehingga Menyebabkan Kematian.

Purba, Oloan (2012) Upaya Polri Menanggulangi Penambangan Batubara Ilegal Di Kota Samarinda (Studi Kasus Di Poltabes Samarinda). Sarjana Thesis, Universitas Brawijaya.

Putra Astiti, T. I. Implementasi Pasal 33 Ayat 3 Uud 1945 Dalam Berbagai Perundang-Undangan Tentang Sumberdaya Alam. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(1), 44179.

Rahmawati, N. (2020). Konstruksi Hukum Reklamasi Terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal. Lorong: Media Pengkajian Sosial Budaya, 8(1).

Redi, A. (2016). Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral Dan Batubara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3).

Syahaddina, N. G. (2011). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Batubara Tanpa Izin di Kota Samarinda. Risalah Hukum.

Tyas, A. (2018). Efektifitas Penerapan Ancaman Delik Kejahatan Narkotika di Kota Batam (Doctoral dissertation, Universitas Internasional Batam).

Wheny, N. D. R. (2017). Penegakan Hukum Bagi Penyalahguna Narkoba Saat Proses Penyidikan (Studi Kasus Di Polres Bangil) (Doctoral Dissertation, University Of Muhammadiyah Malang).

Yulianingrum, A. V., Absori, A., & Hasmiati, R. A. (2021, September). Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kesejahteraan Profetik (Studi Analitik Regulasi Mineral Dan Batubara Di Indonesia). In Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Pembangunan.

Yusyanti, D. (2017). Aspek Perizinan Dibidang Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Pada Era Otonomi Daerah (Permit Aspects Of In The Legal Field Of Mineral And Coal Mining In The Era Of Regional Autonomy). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3).

Putusan Pengadian Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN.Smr

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA "MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PENAMBANGAN"
Issue: Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Jun 14, 2023
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.214
Keywords: Pertambangan, illegal mining, pidana
Author
  • ivanka salsabila
  • Aullia Vivi Yulianingrum