Analisis Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Sebelum Masa Kontrak Berakhir Menurut Undang-Undang Cipta Kerja


Abstract

Abstract— The purpose of this study is to determine the legal protection of contract workers in Termination of Employment, to prevent arbitrary termination of employment and to analyze the rights of contract workers who have been subject to Termination of Employment (PHK). The method used in this study uses normative legal research. namely relying on secondary data as the main data source. The conclusion of the analysis of contract workers who are laid off during the contract period must be given their rights while working until the end of the contract, and contract workers can take legal action if their rights are not fulfilled by the employer.

Downloads

Download data is not yet available.

A. Buku

Estu Dyah Arifianti, Nabila, 2020, Kertas Advokasi Kebijakan Atas UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan, (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia Puri Imperium Office Plaza, G-9 ).

Husni Lalu,2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

R. Soeroso, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, Farkhani, 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta.

Sri Subiandini Gultom,2008, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Inti Prima Promo Sindo, Jakarta.

B. Jurnal

Agung, I. (2010). Perspektif Multidimensional Pendidikan Pembangunan Berkelanjutan: Pemikiran Awal Konsep dan Penerapan. Jurnal Pendidikan dan Leonardo Imanuel Terok, Kajian Hukum Atas Hak Pekerja Kontrak Yang Dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Masa Kontrak, Lex et Societatis, Vol. 3 No.7 2015, hal.90

Randi, Y. 2020, Pandemi Corona sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh perusahaan dikaitkan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden, 3(2).

Rohendra Fathammubina, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108-130.

Rudi Febrianto Wibowo, Ratna Herawati, Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No.1, 2021, hal.110-111.

Viken Armando Rosok, Upaya Hukum Pekerja Kontrak Yang Di Phk Di Tinjau Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lex Administratum, Vol. 5 No. 6 2017, hal.62-63.

Wibowo, R. F., & Herawati, R, 2021, Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Title Analisis Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Sebelum Masa Kontrak Berakhir Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Issue: Vol. 8 No. 2 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Nov 14, 2022
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.198
Keywords: Termination of Employment, Contract Workers, Legal Protection.
Author Sarbini