PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA

Keywords:

Abstract

Penelitian ini terkait dengan perlidungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim polis asuransi jiwa, adapun rumusan masalah tersebut adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa; bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa; dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa.  Hasil dari penilitian tersebut adalah pertama, bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, apabila pihak penanggung wanprestasi berupa tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan dalam polis asuransi, yaitu tidak memberikan pembayaran klaim asuransi kepada pihak tertanggung sesuai dengan jumlah pertanggungan, maka tertanggung dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan melalui pengadilan maupun menyelesaikan melalui mekanisme yang ada dalam polis asuransi jiwa. Kedua, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa sudah diatur dalam beberapa ketentuan hukum baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun dalam Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian.Tanggung jawab tersebut merupakan suatu tanggung jawab hukum yang lahir dari perjanjian asuransi jiwa. Adapun kewajiban kewajiban bagi pihak penanggung terhadap tertanggung adalah membayarkan klaim asuransi jiwa sesuai dengan jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis asuransi jiwa tersebut. Ketiga, bentuk penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, pada prinsipnya prosedur penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa pada umumnya diselesaikan melalui lembaga arbitrase sesuai dengan klausula dalam polis, akan tetapi apabila dalam polis tersebut tidak ditentukan lembaga mana yang menyelesaikan sengketa maka dapat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri maupun lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kata Kunci: hukum, tertanggung, asuransi jiwa, dan pembayaran klaim   

Downloads

Download data is not yet available.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Asuransi Indonesiaâ€, Cet. IV, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

__________________, “Hukum Asuransi Indonesia†Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.

Basuki Rekso Wibowo, “Menyelesaikan Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan†(Pidato). Disampaikan pada Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. 17 Desember 2005.

Budiman N.P.D Sinaga, “Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris†Penerbit PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2005.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, “Hukum Asuransi Indonesiaâ€, Penerbit Bina Aksara. Jakarta. 1987.

Herman Darmawin, “Manajemen Asuransi†Penerbit Bumi Aksara, Jakarta. 2006.

Janus Sidabalok, “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesiaâ€, Penerbit PT. Citra Adytia Bakti. Bandung, 2010.

Johannes Gunawan, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999â€,

Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8. 1999. Joni Emirzon, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase)â€, Jakarta, 2001.

Lalu Husni “Hukum Penempatan Dan Perlindungan TKI†Cetakan Pertama Penerbit Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang. Malang. 2010.

Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang, “Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransianâ€. Penerbit PT. Alumni. Bandung. 2004. _____________, Sastrawidjaja, “Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berhargaâ€. Bandung: Alumni. 1997.

Marzuki Ahmad, “Perlindungan Konsumen Di Indonesia†Media Indonesia, Edisi 6 april, Jakarta. 2007.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris†Cetakan I Penerbit Pustaka Pelajar.Yokyakarta. 2010.

Mohtar Kusumaatmadja, “Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasionalâ€, Penerbit Bina Cipta. Bandung. 1976.

M. Yahya Harahap, “Segi-Segi Hukum Perjanjianâ€, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.

Peter Mahmud Marzuki, “Batas-Batas Kebebesan Berkontrak†Yudika, Vol. 18 No. 3 Mei 2003.

Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila†Simposium Politik, Hak Asasi Manusia Dan Pembangunan Hukum, lustrum VIII, Universitas Airlangga, Surabaya. 1994.

____________, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia†Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Purwosucipto dalam Abdulkadir Muhammad, “Hukum Asuransi Di Indonesiaâ€, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2006.

Wirjono Projodikoro, “Hukum Asuransi di Indonesiaâ€. Intermasa. Jakarta. 1996.

Salim HS, dkk. “Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Undestanding†SinarGrafika. Jakarta. 2007.

___________, “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)â€. Cetakan kelima. Sinar Grafika. Jakarta. 2008.

___________, “Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak†Cetakan keempat. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. 2006.

Sri Rejeki Hartono, “Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransiâ€, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta. 2001.

Sri Wahyuni, “Hak Konsumen Di Indonesia†Pustaka Bangsa, Cetakan Ke 1, Jakarta 2007.

Subekti, “Hukum Perjanjian†Penerbit Intermesa. Jakarta. 2002.

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukumâ€. Penerbit Liberty. Yokyakarta. 1986.

Suyud Margono, “ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukumâ€, Jakarta, Ghalia Indonesia. 2000.

_____________, “ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Proses Hukumâ€, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor Selatan. 2004.

Yahman, “Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktualâ€, Penerbit Perstasi Pustaka, Jakarta, 2011.

Yohanes Sogar Simamora, “Hukum Perjanjian, Prinsip Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintahâ€, Cetakan Pertama, Penerbit Laksbang Pressindo. Yokyakarta. 2009.

B. Perundang-Undangan Kitab

Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13 dan Tambahan Lembaran Negara 3467).

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 188 dan Tambahan Lembaran Negara 3861).

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 979/KMK. 0111 1985 tentang Perijinan Agen Asuransi Jiwa di Indonesia.

C. Web Site

http://www.google.com. Andang Darmawan, Tinjauan tentang penyelesaian klaim dalam Asuransi Jiwa pada PT. Asuransi Wana Artha Life Surakarta, Surakarta: 2008.

http://www.google.com. Hendri Risjawan, definisi dan Tujuan Asuransi, 2006

http://kumpulan-teori-skripsi.blogspot.com/2011/09/teori-keadilan aristoteles.html.

http://seputar-Indonesia.com 2007, diakses tanggal 18 Juli 2012.

http//APS%20asuransi%20melalui%20mediasi-Civics yang diakses pada tanggal 2018 Juli 2012.

Title PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA
Issue: Vol. 5 No. 2 (2019): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Dec 16, 2019
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.16
Author Dudi Badruzaman