Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial


Abstract

Abstract— In this digital era, the influence of social media on people's lives is increasingly unstoppable. In fact, due to economic factors, more and more parents are exploiting their children for social media content. Children are heirs to the future of the nation and state whose dignity and worth as well as devoting their lives must be preserved. Exploitation of children for social media content is a crime, if this happens then there must be a party who is criminally responsible. The purpose of this study is to find out whether parents of child exploiters can be held criminally responsible and to find out the legal consequences and criminal liability for parents of child exploiters for social media content. This research is a normative juridical research with a statutory approach. From the results of the study, it can be seen that parents who exploit children for social media content can be subject to criminal liability as regulated in Law no. 35 of 2014 Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.

Downloads

Download data is not yet available.

A. Buku

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Grafindo Persada.

EY Kanter & SR Sianturi. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Hamzah, Andi. 2015. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi.Jakarta: Pradnya Paramita.

Hiariej, Eddy O.S. 2020. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Lamintang, PAF. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muladi & Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung.

Saleh, Roeslan. 1983. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

B. Jurnal

Abdul Roup,2017, “Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016,” Justitia Jurnal Hukum 1, no. 2, http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1163.

I Wayan Budha Yasa, Gede Yudiarta Wiguna. 2021. “Konten Prank Youtuber Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7 (2): 631–44.

Koes Dirgantara, 2020, “Pertangungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebagai Pelaku Makar,” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 2

Mubarak, Ridho. 2015. “Disparitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 2 (1): 78–95.

Nasution, R. D. 2017. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi Terhadap Eksistensi Budaya Lokal.” Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik 21 (1): 30–42

Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Tiara Yahya Deramayati. 2021. “Peradilan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Hak Pembelaan Terdakwa Dalam Perspektif HAM.” Jurnal Komunikasi Hukum 7: 570–91.

Sofian, Ahmad. 2018. “TERMINOLOGI HUKUM ‘KEKERASAN DAN EKSPLOITASI ANAK.’” 2018. https://business-law.binus.ac.id/2018/09/29/terminlogi-hukum-kekerasan-dan-eksploitasi-anak/.

Supriyono, Supriyono, and Anang Dony Irawan. 2020. “Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi.” Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman 7 (2): 141–48. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.137.

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Konvensi ILO (International Labour Organization) No.82 Mengenai Pelanggaran Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerja Terburuk Untuk Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

D. Internet

accurate. “Monetisasi Adalah Proses Kegiatan Yang Mengubah Sesuatu Menjadi Penghasilan,” 2020. https://accurate.id/digital-marketing/monetisasi-adalah/.

Antaranews.com. “Kasus Eksploitasi Anak Dan Perdagangan Orang Meningkat Selama Pandemi,” 2021. https://www.antaranews.com/berita/2498237/kasus-eksploitasi-anak-dan-perdagangan-orang-meningkat-selama-pandemi.

Kemdikbud KBBI. “Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan,” n.d. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/eksploitasi.

Liputan6.com. “Youtuber Ini Dituntut Karena Eksploitasi 7 Anak Demi Video,” 2019. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3923639/youtuber-ini-dituntut-karena-eksploitasi-7-anak-demi-video.

Republika.co.id. “Eksploitasi Anak Demi Konten Media Sosial, Awas Dipenjara!,” 2020. https://www.republika.co.id/berita/qh21d6414/eksploitasi-anak-di-akun-youtube-awas-dipenjara.

Tribunnews.com. “Kasus Youtuber Indonesia Yang Dituduh Eksploitasi Anak Masih Tahap Penyidikan Kejaksaan Saudi,” 2021. https://www.tribunnews.com/internasional/2021/05/26/kasus-youtuber-indonesia-yang-dituduh-eksploitasi-anak-masih-tahap-penyidikan-kejaksaan-saudi.

Title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial
Issue: Vol. 8 No. 2 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Nov 14, 2022
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.153
Keywords: child exploitation, parents, social media, criminal liability
Author
  • Roudetul Jennah
  • Nur Azizah Hidayat