Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Bangkalan – Jawa Timur Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia


Abstract

Abstract— In carrying out a marriage as stipulated in the Marriage Law, the age limit for marriage is regulated, which is a minimum age of 19 years. The prospective bride can make a dispensation that is submitted to the Religious Court if the prospective bride still does not meet the requirements for the age limit for marriage. However, the reality found in society is that there are still many practices of underage marriage without going through a dispensation to the Court. This research is an empirical legal research field research, namely research that is directly carried out to the object of research to obtain relevant data related to the implementation of underage marriages which is the material in the preparation and discussion.

Downloads

Download data is not yet available.

A. Buku

Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta.

Djazuli, A. 2003. Fiqh Siyasah. Bandung : Prenada Media.

Hasriani. 2016. Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Di Kabupaten Bantaeng (Stui Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 2 Bantaeng Tahun 2013-2015). Makasar : UIN Alauddin Makasar.

Irfan, Listianto. 2017. Pandangan Hakim Terhadap Dispensasi Pernikahan Anak di Bawah Umur. Surakarta : s.n.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Muttaqien, Dadan. 2006. Cakap Hukum: Bidang Perkawinan Dan Perjanjian . Yogyakarta : Insania Citra Press.

o.s, Eoh. 2021. Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT raja Grafindo Persada.

Sikumbang, Jusmadi. 2013. Mengenal Spsoplogi dan Sosiologi Hukum. Medan : USU Press.

Thalib, Abdul. 2007. Hukum Keluarga Dan Perikatan. Pekanbaru : s.n.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.

Zein, Satria Effendi dan M. 2017. Ushul Fiqh. Jakarta : Prenada Media.

B. Jurnal

Arto, Mukti. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan. Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Gender Di Indonesia. Chairani, Ikfina. 2020. s.l. : Jurnal Kependudukan Indonesia, 2020.

Karakteristik Kehamilan dan Persalinan Pada Usia <20 Tahun di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Periode 1 Januari 2013-31 Desember 2014. Karlin Abduraradjak, dkk. 2016. s.l. : Jurnal e-Clinic (eCI), 2016, Vol. 4.

Karim, Helmi. 1994. Kedewasaan Untuk Menikah. Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994.

—. Kedewasaan Untuk Menikah (Problematika Hukum Islam Kontemporer. Bandung : Citra Umbara.

Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. Andiana, Elga. 2021. s.l. : Jurnal Bidang Kesejahteraan Sosial Info Singkat kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 2021, Vol. 4.

Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul. Prabowo, Bagya Agung. 2013. s.l. : Jurnal Hukum IUS QUA IUSTUM, 2013, Vol. 20.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Title Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Bangkalan – Jawa Timur Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia
Issue: Vol. 8 No. 1 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Apr 9, 2022
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.142
Keywords: underage marriage , welfare , household
Author
  • Sumriyah
  • Mishbahul Munir
  • Ayu Windayani