Penolakan Waris Akibat Gugatan Hutang Piutang Pihak Ketiga Ditinjau Dari Burgerlijk Wetboek


Abstract

Abstract— Humans always have legal relations with other legal subjects. Legal relations begin when humans are born until die. The legal relations when a human die is known as an inheritance relationship, between the heir and all his heirs regarding the inheritance of the heir. Inheritance law in Indonesia is regulated in a plural manner, one of which is regulated in the Burgerlijk Wetboek. Burgerlijk Wetboek recognizes the existence of inheritance rejection mechanisms by heirs. Refusal of inheritance usually occurs when the total liabilities of the inheritance of the testator are greater than the assets. The problem is usually the heirs do not necessarily know for sure how much the net amount of the inheritance is when the testator dies. The method approach in this research is normative juridical with secondary data which is analyzed qualitatively. There is no clear and complete mechanism for the heirs to refuse the inheritance. This study examines the refusal of inheritance by the heirs when the heirs only learn about the liabilities left by the testator, after a lawsuit from a third party.

Downloads

Download data is not yet available.

A. Buku

Fuady, M., 2018, "Konsep Hukum Perdata", Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M., 2005, "Penelitian Hukum", Jakarta: Kencana Prenada Media.

____________, 2016, "Penelitian Hukum", Jakarta: Kencana Prenada Media.

Oemarsalim, 2006, "Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia", Jakarta: Rineka Cipta.

R. Soeroso, 2006, "Pengantar Ilmu Hukum", Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suparman, E., 2005, "Intisari Hukum Waris Indonesia", Bandung: Mandar Maju.

___________, 2015, "Hukum Waris Perdata", Jakarta: Sinar Grafika.

Supramono, G., 2013, "Perjanjian Utang Piutang", Jakarta: Kencana.

Surini Ahlan Sjarif & Nurul Elmiyah, 2006, "Hukum Kewarisan Perdata Barat", Jakarta: Kencana Prenada Media.

B. Jurnal

Abdullah. (2020). Tanggungjawab Ahli Waris terhadap Utang Piutang menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, International Conference Communication and Social Sciences, 1(1).

Elviana Sagala. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata, Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1).

Haryadi Sutanto & Henny Tanuwidjaja. (2017). Kedudukan Ahli Waris terhadap Harta Warisan Seseorang yang diduga Meninggal Dunia (Keadaan Tidak Hadir), Jurnal Perspektif, 22(3).

Indah Sari. (2014). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Instestto dan Testamentair menurut Hukum Perdata Barat (BW), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

Lenny Nadriana & Sonny Dewi Judiasih. (2017). Aspek Pertanggungjawaban Ahli Waris dari Pewaris Pemegang Personal Garansi pada Perusahaan yang Pailit di Indonesia, Jurnal Notariil, 2(2).

Monika Ardia Ningsi Massora & Victoria Pasari Putri. (2019). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Golongan Bumiputera yang dikuatkan oleh Camat, Notaire Journal of Notarial Law, 2 (3).

Ni Luh Gede Suwarni, I Nyoman Putu Budiartha, & Desak Gde Dwi Arini. (2020). Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Interprestasi Hukum, 1(2).

Pande Putu Keke Surya Dewantari, AA Sagung Wiratni Darmadi, & Suatra Putrawan. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pengganti Bilamana Ahli Waris Lebih Dulu Meninggal Dunia Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Kerta Semaya, 5(2).

Putu Gandiyasa Wijartama & Ibrahim. (2016). Cara-Cara Penagihan Utang dalam Perspektif Hukum Perdata, Jurnal Kerta Semaya, 4(2).

Riska Putri Anggita, Pieter E. Latumeten, & Aad Rusyad Nurdin. (2020). Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017), Notary Indonesia, 2(3).

Weldo Parinussa, Merry Tjoanda, & Barzah Latupono. (2021). Pembagian Harta Waris kepada Ahli Waris dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tatohi, 1(4).

William Setiawan Marthianus. (2019). Legitime Protie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek, Notaire Journal of Notarial Law, 2(2).

C. Tesis

Januar Setiawati. Tesis. (2008). Warisan berupa Hutang pada Pihak Ketiga, dalam kaitannya dengan Jaminan Umum berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3574/K/Pdt./2000), Program Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

E. Artikel Internet

Gultom, O. A., Ketentuan Waris Berdasarkan KUHPerdata (BW). Terdapat dalam: <http://www.gultomlawconsultants.com/ketentuan-waris-berdasarkan- kuhperdata-bw/#>. [Diakses tanggal 12 Januari 2022].

Aida Mardatillah, Begini Cara Urus Surat Keterangan Ahli Waris di BHP dan Notaris. Terdapat dalam: <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f7349eb44413/begini-cara-urus-surat-keterangan-ahli-waris-di-bhp-dan-notaris?page=2>. [Diakses tanggal 11 Januari 2022].

Letezia Tobing, Akibat Hukum Jika Salah Satu Pihak dalam Perjanjian Meninggal Dunia. Terdapat dalam: <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5421b6ac82e94/akibat-hukum-jika-salah-satu-pihak-dalam-perjanjian-meninggal-dunia>. [Diakses tanggal 11 Januari 2022].


Title Penolakan Waris Akibat Gugatan Hutang Piutang Pihak Ketiga Ditinjau Dari Burgerlijk Wetboek
Issue: Vol. 8 No. 1 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Apr 9, 2022
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.141
Keywords: Inheritance Refusal Mechanism, Inheritance Lawsuit by Third Parties, Legal Protection for Heirs
Author Andyna Susiawati Achmad