Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles
- Issue: Vol. 8 No. 1 (2022)
-
Published: Apr 9, 2022
Abstract
Downloads
A. Buku
Garner, Bryan A, 2014, Black’s Law Dictionary (United States of Amerika: Thomson Reuters).
Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum,Jakarta: Prenadamedia Group.
Raharjo, Agus, 2002, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002..
Tampubolon, Sabartua, 2003, Aspek Hukum Nama Domain di Internet , Jakarta: PT. Tatanusa.
Widodo, 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, 1st ed, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
———, 2013, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Cybercrime Law: Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, 1st ed ,Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
———, 2009, Sistem Pemidanaan dalam Cybercrime (alternatif ancaman pidana, kerja sosial dan pidana pengawasan bagi pelaku cybercrime), 1st ed Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Wisnubroto, Al,2010, Strategi Penanggulangan kejahatan Telematika, 1st ed ,Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta.
Yuherawan, Deni Setyo Bagus, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana (sejarah asas legalitas dan gagasan pembaharuan filosofis hukum pidana), 1st ed Malang: Setara Press.
B. Jurnal dan Internet
Basile Jr, Andrew R, “Risghts to Domain Names” (1996) Online Las SPAsLeg Guide Doing Bus Internet 227.
Moore, M, “Cybersquatting: Prevention better than cure?” (2009) 17:2 International Journal of Law and Information Technology 220–231.
Prityanto, Yoga Tri, “‘Kontroversi cybersquatting menyerang Indonesia dan Traveloka’”, (13 November 2003), online: <https://www.merdeka.com/teknologi/kontroversi-cybersquatting-menyerang-indonesia-dan- traveloka.html>.
“Tentang Pandi”, online: <https://pandi.id/profil/tentang-pandi/>.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Title | Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting |
---|---|
Issue: | Vol. 8 No. 1 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Apr 9, 2022 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.138 |
Keywords: | cyber, cybersquatting, regulation |
Author |