Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles
- Issue: Vol. 8 No. 2 (2022)
-
Published: Nov 14, 2022
Abstract
Kata kunci— : Keadilan; Korban, Pelaku, Restoratif, Kejahatan Tanpa Korban
Downloads
Adnil Edwin Nurdin , 2007Madat, Sejarah, Dampak Klinis dan Penanggulangannya. Semarang : Mutiara Wacana
Eva Achjani Zulfa, 2009,“Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentnag Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana)”, Disertasi Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Indonesia,.
Koesriani Siswosoebroto, 2009.Pendekatan Baru dalam Kriminologi, , Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti
Mardjono Reksodiputro. 1994, Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan). Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta
Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dkk. 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, cet III, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia
Surat edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018.
Title | Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika |
---|---|
Issue: | Vol. 8 No. 2 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Nov 14, 2022 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133 |
Keywords: | keadilan, korban, pelaku, Restorative,, kejahatan tanpa korban |
Author |