Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika


Abstract

Telah terjadi pergeseran konsep pemidanaan yang merupakan hak milik semata-mata sebagai pembalasan atau biasa disebut retributive justice. Dalam hal ini, pelaku dianggap sebagai objek dari pengidap dan pasif dari proses pemidanaan yang sedang berlangsung. Namun dalam perkembangannya makna keadilan tidak pernah memperhatikan kedudukan korban yang tidak pernah mendapat perhatian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, ide penanganan perkara mulai muncul dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.Untuk menjawab permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan 3 pendekatan penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. penelitian ini, penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice membantu pelaku kejahatan untuk mencegah kejahatan lain di kemudian hari.Serta membuka pendekatan berdasarkan pendekatan restoratif terhadap kasus-kasus kejahatan tanpa korban adalah dengan diterbitkannya Peraturan Penuntut Umum Nomor 15/2020 yang mengatur persyaratan bagi aplikasi umum untuk perkara demi kepentingan hukum. Penerapan penghentian penerapan untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, khususnya untuk mediasi ovender korban. Artinya hanya bisa diterapkan pada kasus-kasus yang ada korbannya.
Kata kunci— : Keadilan; Korban, Pelaku, Restoratif, Kejahatan Tanpa Korban

Downloads

Download data is not yet available.

Adnil Edwin Nurdin , 2007Madat, Sejarah, Dampak Klinis dan Penanggulangannya. Semarang : Mutiara Wacana

Eva Achjani Zulfa, 2009,“Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentnag Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana)”, Disertasi Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Indonesia,.

Koesriani Siswosoebroto, 2009.Pendekatan Baru dalam Kriminologi, , Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti

Mardjono Reksodiputro. 1994, Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan). Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta

Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dkk. 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.

Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, cet III, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia

Surat edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018.

Title Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Issue: Vol. 8 No. 2 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Nov 14, 2022
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133
Keywords: keadilan, korban, pelaku, Restorative,, kejahatan tanpa korban
Author
  • Asrry Djaelani
  • Kristiawant