Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Cidera Janji Di Masa Pandemi Covid-19


Abstract

Penelitian ini membahas tentang suatu jaminan fidusia dimana debitur melakukan cidera janji atau gagal bayar di Masa Pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri di Indonesia, membeli kendaraan bermotor dalam pembayarannya dilakukan secara dicicil perbulan dengan tenor (jangka waktu) yang sesuai dengan kontrak pembelinnya, dan Jaminan yang biasa digunakan dalam hal ini yaitu jaminan fidusia.  Masa sebelum adanya Covid-19 ini, debitur seringkali banyak yang cidera janji atau gagal bayar di karenakan beberapa faktor dan cara penyelesaian kreditur untuk mengatasinya adalah sesuai perjanjian yang ada penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia. Bagaimana setelah adanya pandemi Covid-19 tentunya cara penyelesaian akan berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, semua aspek terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Debitur yang seharusnya tidak ada hambatan dalam melakukan pembayaran cicilan, menjadi terhambat bahkan tidak bisa membayar cicilan kendaraan karena terkena dampak dari pandemi ini. Penelitian ini akan bertujuan untuk dapat menghadapi, mengatasi, dan  menyelesaikan terkait permasalahan debitur cidera janji di masa pandemi Covid -19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan melakukan deskritif analitis. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan, pedoman, dan sumber informasi teruntuk masyarakat yang mengalami di posisi debitur cidera janji dan bahan masukan untuk kreditur. Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, debitur. kreditur

Downloads

Download data is not yet available.

A. Buku

Andi, A. Prajitno, HUKUM FIDUSIA Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, cet.1. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.

Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan.Cet.2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Darus, Mariam Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 1991.

Deelen, Linda, et.al, Leasing Untuk Pengusaha Kecil Dan Mikro Sebuah Pedoman Untuk Merencanakan dan Mengelola Skema Leasing di Negara-negara Berkembang.Jakarta : Organisasi Perburuhan Internasional, 2003.

Fuadi ,Munir, Hukum Tentang Pembiayaan (dalam teori dan praktek).: PT Citra Bakti, 2006

Hamzah, A. dan Senjun Manullang, Lembaga Fidusia dan Penerapannya di Indonesia, cet. 1.Jakarta: IND HILL-CO, 1987.

Husni, Frieda Hasbullah (1), Hukum Kebendaan Perdata Hak Hak Yang Memberi Jaminan Jilid II, cet. 3.Jakarta : IND HILL-CO, 2009.

Husni, Frieda Hasbullah (2), Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan Jilid 1, cet.3, ed. revisi.Jakarta: Ind-Hil-Co, 2005.

Hoey, Oey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan unsur-unsur Perikatan, cet. 11.Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

HS,Salim, , Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006.

Kadir, Abdul Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum: Lembaga Keuangan Pembiayaan.Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Mamudji, Sri et al., Metode Skripsi dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Muliadi, Ahmad, Hukum Lembaga Pembiayaan, cet.1. Jakarta: Akademia Permata, 2013.

Prakoso ,Djoko, Leasing dan Permasalahannya,.Semarang: Dahara Prize, 1996.

Rachmat,Budi, Multifinance Handbook: Leasing, Factoring, Consumer Finance,cet.1.Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Rasyid,Abdul Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan : Teori dab Contoh Kasus, ed. 2, cet. 2.: Kencana, 2006.

Remy, Sutan Sjahdeini, Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Satrio,J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian.Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Soedewi, Sri Masjchoen Sofwan (1), Hukum Jaminan di Indonesia.Yogyakarta: Liberty, 1980.

Soedewi, Sri Masjchoen Sofwan (2), Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, cet.1.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1980.

Soedewi,Sri Masjchoen Sofwan (3), Hukum Perdata: Hukum Benda, cet. 5.Yogyakarta: Liberty, 2001.

Soekadi, Eddy P., Mekanisme Leasing.Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Soekanto, Soerjono (1), Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3.Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Soekanto, Soerjono (2), Inventarisasi Perundang-undangan Mengenai Leasing. Cet.2. Jakarta: IND-HILLCO, 1990.

Subekti, Aneka perjanjian, cet. 3.Bandung: Cipta Aditya Bakti, 1995.

Suyatmi, Sri dan J. Sadiarto, Problematika Leasing di Indonesia.Jakarta: Arikha Media Cipta, 1993.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan.Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Widjaja ,Amin Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis Dalam Leasing. Cet.1.Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.

Widjaja ,Gunawan dan Ahmad Yani (1), Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Cet.2, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2000.

Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani (2), Jaminan Fidusia, Jakarta: Rajawali Press, 2000.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020


Title Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Cidera Janji Di Masa Pandemi Covid-19
Issue: Vol. 8 No. 1 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Apr 9, 2022
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.123
Keywords: Aggretment, guarantee , debt, creditor
Author
  • Amaliasyifa Agustina
  • Suwaebatul Aslamiyah