Kepastian Hukum Pelaksanaan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 terhadap Perpanjangan Izin Apotek
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles
- Issue: Vol. 8 No. 1 (2022)
-
Published: Apr 9, 2022
Abstract
Downloads
A. Buku
Sulistyowati, E, 2010, Obat dan Pengaruhnya terhadap Tubuh Manusia, Diktat Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta.
Warassih, E, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama.
Kurniawan, Andin Hakim dan Yayan Setiawan, 2018, Bahan Ajar Farmasi : Pemasaran Farmasi, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Murdiana, Happy E., 2019, Pengantar Ilmu Farmasi: Sejarah, Peran, dan Ruang Lingkup Kefarmasian, , Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
B. Jurnal
Prayogo, R. Tony. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-202.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5355)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Peseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 276)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 887)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6617)
Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316)
Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 636)
D. Media Elektronik
KBBI, http://kbbi.web.id/pasti, diakses pada tanggal 01 Oktober 2021
Webinar yang diselenggarakan oleh Kementrian Kesehatan dan BKPM. Tanya Jawab Terkait Perizinan Apotek dan Toko Obat. 7 September 2021 melalui kanal Youtube
Haryanto et al., Pemodelan E-Health pada Klinik untuk Proses Konsultasi Dokter dan Penjualan Obat, SINERGI: Seminar Nasional Energi & Teknologi, Juni 2019, http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/sinergi/article/view/1705/1469 diakes pada tanggal 30 November 2019
Title | Kepastian Hukum Pelaksanaan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 terhadap Perpanjangan Izin Apotek |
---|---|
Issue: | Vol. 8 No. 1 (2022): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Apr 9, 2022 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.113 |
Keywords: | pharmacy license, pharmacy, legal certainty |
Author |