Perlindungan Hukum Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Masa Pandemi Covid 19
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles
- Issue: Vol. 7 No. 2 (2021)
-
Published: Dec 9, 2021
Abstract
Downloads
Agung Prasetyo Wibowoa, Amad Sudirob, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19, Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Volume 7 Nomor 1 April 2021
Kesia Tamalasari Matantu, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Di Phk Akibat Pandemi Covid 19 Berdasarkan Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lex Administratum, Vol. IX/No. 2/Mar/EK/2021
Ngadi, Ruth Meilianna, Yanti Astrelina Purba, Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Phk Dan Pendapatan Pekerja Di Indonesia, Jurnal Kependudukan Indonesia | Edisi Khusus Demografi dan COVID-19, Juli 2020
Peter Mahmud Marzuki, 2007,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Jurnal Online:
Gorbalenya, Alexander E. (11 Februari 2020). "Severe acute respiratory syndrome-related coronavirus – The species and its viruses, a statement of the Coronavirus Study Group". bioRxiv (dalam bahasa Inggris): 2020.02.07.937862. doi:10.1101/2020.02.07.937862.
"WHO Director-General's opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020". www.who.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-22.
"Coronavirus COVID-19 Global Cases". Johns Hopkins University. Diakses tanggal 20 March 2020.
Scipioni, Jade (18 March 2020). "Why there will soon be tons of toilet paper, and what food may be scarce, according to supply chain experts". CNBC. Diakses tanggal 19 March 2020.
Weston, Liz. "Stop panic-buying toilet paper: How to stock up smart, emergency or not". MarketWatch. Diakses tanggal 19 March 2020.
Internet :
Biro Humas Kemnaker , diakses pada 13 Agustus 2021
Data Perkembangan Covid, https://covid19.go.id/, Diakses tanggal 6 September 2021.
Dany Saputra, Tingkat Pengangguran Agustus 2021 Diperkirakan Naik hingga 7,35 Persen", https://ekonomi.bisnis.com/read/20210728/9/1422964/tingkat-pengangguran-agustus-2021-diperkirakan-naik-hingga-735-persen, diakses pada 6 November 2021.
https://www.kompas.tv/article/201987/kemnaker-hingga-awal-agustus-2021-538-305-pekerja-di-phk?page=2, diakses pada 6 September 2021.
Peraturan :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Title | Perlindungan Hukum Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Masa Pandemi Covid 19 |
---|---|
Issue: | Vol. 7 No. 2 (2021): JURNAL YUSTISIA MERDEKA |
Section | Articles |
Published: | Dec 9, 2021 |
DOI: | https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.112 |
Keywords: | Protection, PHK, Covid 19 |
Author |