Kewajiban Pemerintah atas Hak Imbalan Jasa Pelayanan Kesehatan Dokter Internsip


Abstract

This Study analyzed the government obligation for the rights of medical service reward for internship doctor at wahana internsip. The aim of this research is to know the status of an internship doctor in accordance with statutory regulations, as well as the government's responsibility for medical service reward of an internship doctor at wahana internsip. The absence of laws and regulations that regulate the rights of an internship doctor regarding compensation or reward for services from medical services performed at wahana internsip or a place where the internship doctor is in charge of providing health services. The approachment method of this research is statutory, conceptual, and comparative. The collecting method for legal materials is done by editing, classifying, and organizing. The data analysis was done qualitively. The result of this study is the status of internship doctor is a doctor that already has competencies as a medical practitioner that has been approved by Indonesian Doctor Colegium (KDI), and the intern has full responsibility for medical service at the internship place. The Government is responsible for medical service reward of internship doctor. 

Downloads

Download data is not yet available.

Buku

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Penerbit: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2010, h. 161.

Suharsimi arikunto, Prosedur penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 2019, h. 30.

Lexy j moleong, Metodologi penelitian kualitatif, PT remaja rosdakarya, Bandung, 2017 , h. 41.

Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelaksanaan Internsip Dokter Indonesia, Jakarta, 2009, h. 2

Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelaksanaan Internsip Dokter Indonesia, Jakarta, 2009, h.9

Jurnal

Naya Amin Zaini, Politik Hukum dan HAM, Jurnal Panorama Hukum, No. 2 Volume 1, 2016 h. 2.

Aida SD Hoemardani, Kebijakan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Dokter dan Dokter Spesialis, Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta, 2020, h. 4.

Rozi Kodarusman W, Perlindungan Hukum terhadap Dokter Internsip dalam Pelayanan Kesehatan di Wahana Internsip (Rumah Sakit dan Puskesmas) Wilayah Lampung, Repository UGM, Yogyakarta, 2019, h. 4.

Margot M, Weggemans et al, The postgraduate medical education pathway: an international comparison, GMS Journal, No 34, Volume 15, 2017, h. 5.

National Health Center, Pay for Doctors. Healthcareers NHS UK, London, 2020, h. 1.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. pasal 28D ayat 1

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 48 dan pasal 51 tentang tanggung jawab pemerintah terhadap rumah sakit daerah

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 27 ayat 1

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 57

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 7 ayat 7

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 116 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4431.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 53. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 116 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4431.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 1. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 116 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4431.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199 tahun 2004 tentang pedoman pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja di sarana kesehatan milik pemerintah

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/243/2016 tentang Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter pendamping Program Internsip Dokter Indonesia

Title Kewajiban Pemerintah atas Hak Imbalan Jasa Pelayanan Kesehatan Dokter Internsip
Issue: Vol. 7 No. 2 (2021): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Section Articles
Published: Dec 9, 2021
DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.110
Keywords: government, responsibility, medical service fee, internship
Author
  • Dzulqarnain Andira
  • Mokhamad Kohoirul Huda
  • Sulaksono -